Kamis, 22 September 2011

Pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan (RPJMKel)

Ribuan usulan selalu muncul tiap tahunnya di Musrenbang. Dalam arti kata, pemerintah kota sebenarnya tidak akan pernah kekurangan bahan dalam menyusun rencana strategis mereka. Lalu mengapa dalam setiap tahunnya selalu muncul kekecewaan bahwa banyak usulan yang tidak terakomodir.  Hasil musrenbang  seringkali tidak singkron dengan Rencana Kerja SKPD Kota. Persoalan kalender  perencanaan yang tidak mempunyai titik temu antara SKPD dan Musrenbang Kelurahan menjadi kambing hitam pertama, selain memang ada factor penting lain yaitu “Ego Sektoral” yang sering diterjemahkan sebagai terserah maunya SKPD.

Salah satu kantor kelurahan di Solo
Sedangkan proyek yang mampu dilaksanakan kelurahan melalui Dana Pembangunan Kelurahan juga dianggap tidak memberi dampak atau perubahan strategis di Kelurahan. Alasannya adalah budget yang kecil  sehingga skala proyek pun hanya  kelas “cemen” atau “teri”. Dokumen musrenbang tidaklah menghasilkan rencana program / intervensi yang startegis dalam skala kelurahan maupun kota. Lagi-lagi soal budget yang terbatas dan batas kewenangan  menjadi kendala dalam  menentukan proyek  startegis kelurahan.


Bagaimana jika kelurahan mempunyai rencana strategis jangka menengah, sehingga SKPD maupun kelompok kepentingan yang lain bisa memotret program strategis kelurahan?  Bukannya mengada-ada, namun jika kelurahan mampu menggambarkan rencana strategis mereka dalam lima tahun kedepan, maka SKPD bisa merencanakan pembangunan mereka disesuaikan dengan urgensi masalah dalam kelurahan. SKPD tidak perlu bersusah payah “belanja masalah” tiap tahun, tinggal melihat prioritas wilayah selama 5 tahun.

Musrenbang kelurahan cukup memfokuskan diri pada  rencana program yang bisa didanai melalui DPK_skala kecil.  Sementara RPJMKel akan  membantu kelurahan membidik proyek pembangunan strategis jangka menengah dan mempunyai dampak yang signifikan pada skala kelurahan dan kota.
Kendala yang saat ini ada hanyalah persoalan regulasi yang belum ada. Namun pengalaman adanya RPJMDes yang berlaku di wilayah kabupaten menjadi preseden yang baik bagi advokasi kebijakan ini.

Yang paling urjen adalah adanya kerelaan dan niatan untuk menghapus “ego” , jika tidak maka akan muncul  banyak alasan untuk mengganjal adanya RPJMKel. Misalkan, bisa saja rencana-rencana strategis dalam RPJMKel dianggap tidak valid untuk masuk dalam Rencana Kerja SKPKD karena nomenklatur yang tidak sesuai atau tidak masuk dalam TUPOKSI (baca: Tugas Pokok dan Fungsi). Akhirnya, kita hanya bisa mengatakan, Kota Solo selalu siap dengan inovasi dan inisiatif yang lahir dari proses dialog secara demokratis. Selamat berdemokrasi.....

Oleh : Ahmad Rifai

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites