Selasa, 04 Maret 2014

Merancang Renstra Warga Yang Familiar Bagi SKPD (2)

Misal yang terjadi dalam diskusi kelompok infrastruktur, semua anggota kelompok terlibat aktif atau bersuara saat masuk dalam pembahasan jalan rusak. Minimal perwakilan di tiap RW menyuarakan persoalan yang muncul terkait penandaan jalan rusak. Hampir perwakilan tiap RW melakukan cross ceck serta penandaan lokasi dimana terdapat jalan – jalan rusak berikut berapa panjangnya. Kondisi jalan seperti apa juga tertulis dalam form masalah yang disediakan. Kemudian terkait dengan saluran rusak atau mampet juga hampir sama.

Mereka menggambarkan secara detail lokasinya dimana terdapat saluran rusak atau mampet  beserta panjangnya. Dalam isu infrastruktur maenjadi salah satu kelompok yang paling dinamis, karena rata – rata hampir secara fisik terlihat dimana sarana – prasarana (jalan, saluran) yang bermasalah dan cenderung mudah ditemukan karena warga hampir tiap hari mengakses (menggunakannya).

Didalam diskusi kelompok AKP RW ini hampir semua peserta bersuara, hal tersebut dikarenakan mereka merasakan serta mengerti betul masalah yang muncul di tiap – tiap wilyah mereka. Dengan menjadikan mereka sebagai nara sumber utama maka tak heran jika temuannya dapat dipastikan validitasnya, karena masing – masing wilayah disekitarya juga tak jarang ikut mengcross ceck atas apa yang terjadi dilapangan.
Disela – sela diskusi kelompok isu berlangsung, beberapa perwakilan warga juga menanyakan kepada management tentang pasca dokumen renstra masyarakat kelurahan Kadipiro ini nanti jadi.

Secara prinsip mereka mengapresiasi positif akan metode yang dilakukan oleh Tim Manangement TKPKD Kota Surakarta dalam memotret serta menggali persoalan pokok yang ada dilapangan, terlebih yang dihadapi masyarakat. Karena mereka dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunannya. Yang menjadi pertanyaan menggelitik adalah dokumen renstra masyarakat jadi nantinya, apakah akan seperti dokumen perencanaan pembangunan lainnya?

Sebut forum musrenbang yang hasilnya atau programnya tidak terintegrasi dengan wilayah yang lainnya (sepotong – potong). Kemudian apakah setelah dokumen jadi, nanti akan mandeg dalam tataran implementasi? Inilah yang menjadi kegelisahan para peserta AKP di RW 19,29,31, 34 & 8 di kelurahan Kadipiro – Banjarsari.

Penting kiranya memberikan pengertian kepada rakyat Surakarta, terutama warga miskin yang selama ini hanya dijadikan obyek dalam pembangunan di masa Orde Baru. Bahwa dokumen renstra masyarakat kelurahan harus dipublish secara massif, agar kedepan tidak terkesan bahwa hanya kelompok – kelompok tertentu saja yang hanya bisa mengakses dokumen tersebut. Bahwa dokumen tersebut adalah milik rakyat atau muncul berdasarkan hasil pemetaan, penggalian masalah, elaborasi yang dihasilkan oleh rakyat sendiri berdasarkan situasi serta kondisi di masing – masing wilayah.

Memang menjadi wacana menarik, bagaimana dokumen renstra masyarakat kelurahan dipublikasikan secara terus – menerus menjadi agenda kota. Supaya warga yang selama ini suaranya parau tak terdengar dalam proses perencanaan pembangunan bisa “bernafas lega”. Bahwa apa yang menjadi kegundahannya sudah terdokumentasi serta menjadi agenda kota dalam konteks “intervensi program dari pemerintah” untuk menanggulangi persoalan dasar rakyat miskin yaitu kemiskinan.

Kekhawatiran mereka akan hilang jika dokumen ini nanti benar – benar akan terealisir dengan program di masing – masing institusi terkait, berdasarkan prioritas program. TKPKD harus benar-benar memastikan program yang telah terdokumentasikan dalam Renstra Masyarakat terdelivery dengan baik pada SKPD yang bersangkutan. Apalagi TKPKD dikomandani Wakil Walikota yang memiliki kewenangan untuk memastikan program-program tersebut masuk perencanaan SKPD.

(By BChrist)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites