Sabtu, 24 September 2011

Kajian Kebijakan RPJMKel

Kelurahan merupakan wilayah pemerintahan struktural paling kecil ditingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh birokrasi atau pegawai negeri sipil yang berada dilingkup wilayah kerja kecamatan. Dalam peta pemerintahan Indonesia, manajemen pemerintahan terbagi atas 2 fokus yang mendasarkan pada beban kerjanya yakni secara kewilayahan dan isu. Atau lebih mudah lagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibuat atas berbagai pertimbangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pasal 2 ayat 1 ada 5 hal yakni pertama, kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah; kedua, karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah; ketiga, kemampuan keuangan Daerah; keempat, ketersediaan sumber daya aparatur; dan yang terakhir pengembangan pola kerja sama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Kebijakan inilah yang menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk membuat SKPD.

Untuk menjalankan programnya, mereka (SKPD) mendasarkan pada Rencana Strategis/Renstra 5 tahunan dengan Rencana Kerja/Renja sebagai jabaran tahunannya. Membuat Renstra harus memperhatikan RPJP Daerah serta RPJM Daerah. Padahal bila melihat struktur pemerintahan diatasnya, institusi yang memiliki kewenangan kewilayahan seperti propinsi dan kabupaten/kota selalu mendasarkan program pada RPJP dan RPJM. Namun untuk kecamatan dan kelurahan tidak demikian karena masuk kategori SKPD.

Sementara sesuai Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Bab VI Tentang Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 63 ayat 1 disebutkan Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota. Artinya ada ketidaksesuaian pendekatan yang dilakukan pemerintah (pusat) kepada kelurahan dan desa.

Komunitas pinggiran perlu diakomodir dalam perencanaan kelurahan

Padahal idealnya institusi yang menangani kewilayahan memang lebih pas menyusun RPJM dibandingkan dengan hanya Renstra. Sebab cakupan Renstra dengan RPJM terdapat perbedaan signifikan. Karena Renstra lebih fokus pada pembedahan internal sementara RPJM mensyaratkan dinamisasi yang lebih komplek sehingga outputnya lebih memberi peluang komunitas lain terangkul didalamnya. Alasan lain adalah tidak konsistennya sistem pemerintahan yang dibangun.

Bila pada level lebih atas, institusi kewilayahan menyusun RPJM (seperti propinsi dan kabupaten/kota) namun di institusi bawah menyusun Renstra. Hal ini berdampak pada kebijakan yang dihasilkan tidak dapat berjalan dengan baik. Sebut saja penanganan kemiskinan, Jamkesmas, BOS dan beberapa kebijakan lain yang ditingkat bawah implementasinya tidak berjalan dengan optimal. Karena pemetaan warga miskin di level kelurahan sering terabaikan dengan dalih ditangani SKPD bersangkutan. Padahal pelibatan komunitas miskin itu cukup penting masuk dalam RPJM.

Dengan argumentasi diatas, sebaiknya pemerintah perlu merevisi kebijakan PP No 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan terutama sistem perencanaannya. Sementara dalam PP No 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan tidak ada mandat secara khusus yang berkaitan dengan perencanaan kecuali pasal 16 huruf a yang menyebutkan “mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan”.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites