Minggu, 17 November 2013

Sekelumit Menginisiasi Dokumen RPJMKel Kota Solo

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Surakarta membangun spirit kebersamaan yang nyaris hilang dari masyarakat dalam keterlibatan proses perencanaan pembangunan. Hal ini dilakukan karena memang dalam proses perencanaan pembangunan, mengalami gelombang pasang–surut. Salah satu contohnya adalah dalam forum Musrenbang yang nota bene idealnya didukung oleh segenap stakeholders, ternyata juga mengalami otokritik yang sangat luar biasa.

Hal tersebut diatas dapat ditangkap dari contoh keluhan hampir di setiap RT sampai dengan RW dalam mengomentari perjalanan Musrenbangkel. Mengapa demikian? Karena usulan di masing – masing wilayah yang diawali dari Musyawarah Rt sering tidak terealisasi.  Apalagi suara yang berada diluar tokoh masyarakat, bisa lebih keras karena forum Musrenbang merupakan forumnya para elite saja, jadi hasilnya dapat dipastikan tidak akan menyentuh pada persoalan pokok di masyarakat, yaitu kemiskinan.

Berangkat dari uraian tersebut, maka TKPKD menginisiasi penyusunan Renstra Masyarakat (RPJMKel). Yaitu dengan menggali serta memetakan persoalan yang muncul dari masyarakat menggunakan metode PPA (Participatory Poverty Assesment). Teknik itu difokuskan pada 5 hak dasar, yaitu : kesehatan, pendidikan, ekonomi, pemukiman & infrastruktur.


Dengan metode tersebut, berharap akan dapat memetakan serta menggali persoalan yang lebih obyektif. Metode ini menempatkan masyarakat menjadi “narasumber utama”. Mereka yang akan memunculkan persoalan di wilayahnya masing – masing. Mereka juga yang nantinya akan menjadi juru mudi dalam proses – proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan (RPJMKel). Sebab TKPKD Kota Surakarta beserta Fasilitator Kelurahan dilapangan hanyalah sekedar sebagai “pendamping” saja.

Dengan adanya Renstra Masyarakat atau dokumen RPJMKel, maka masyarakat kelurahan memiliki road map pembangunan kurun waktu 5 tahun. Yang mana dalam dokumen RPJMKel tersebut persoalan serta solusinya akan saling bersinergis dengan wilayah yang lain. Koordinasi antar wilayah merupakan suatu bagian integral atau tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Inilah yang membedakan antara dokumen hasil Musrenbang dengan dokumen RPJMKel.

Eksplorasi dilapangan inilah nantinya yang akan menjadi bahan dasar oleh TKPKD untuk dijadikan dokumen Renstra Masyarakat. Dimana proses akan dimulai dari Sosialisasi Inisiasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan sampai dengan forum Rembug Warga di Kelurahan.

Hal yang tak kalah menarik adalah tatkala TKPKD bersama Fasilitator Kelurahan dalam mendampingi atau memfasilitasi. Mulai Pemetaan Masalah Tingkat Kelurahan hingga Pemetaan Masalah Tingkat RW. Yaitu saat acara berlangsung maupun ketika acara Pemetaan Masalah akan selesai, dimana Ketua RT atau RW selalu berinteraksi dekat dengan TKPKD maupun Fasilitator Kelurahan. Dari beberapa rangkaian acara dilapangan, selalu TKPKD Kota Surakarta maupun Fasilitator Kelurahan menjadi “teman curhat” mereka.

Satu tantangan adalah dalam perspektif masyarakat terkait Musrenbangkel. Karena berdasarkan pengalaman mereka usulan – usulan di wilayah selama ini tidak terkawal apalagi sampai dengan tahapan eksekusi dengan baik. Sebagai contoh dari usulan : perbaikan selokan, perbaikan gorong – gorong, pengaspalan jalan, RTLH dan lain – lain. Ditambah dengan kesan, bahwa siapa yang dekat dengan tokoh atau pengurus diwilayah tersebut maka dapat dipastikan lebih cepat terealisasi. Inilah yang acapkali terdengar saat diskusi kelompok 5 isu atau saat Pemetaan Masalah di Tingkat RW berjalan. Tak dapat dipungkiri bahwa kekecewaan terhadap hasil Musrenbang hampir di semua wilayah cukup tinggi. Maka tak heran bila ada suatu lembaga atau instansi yang masuk ke wilayah RT maupun RW yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan mereka cukup resistens.

Mereka berharap TKPKD mampu menjadi jembatan kepada instansi terkait dalam persoalan yang mereka hadapi. Hal ini didasarkan dari paparan gambaran besar dokumen RPJMKel berikut out_put. Dalam bayangan mereka bahwa TKPKD Kota Surakarta beserta Faskel yang turun dilapangan merupakan “teman curhat yang pas”. Kedepan penting mengawal hasil RPJMKel, bisa diimplementasikan. Partisipasi publik penyusunan dokumen RPJMkel cukup tinggi karena melibatkan warga miskin. Terutama dalam memetakan masalah di wilayahnya masing – masing, maka pengorganisiran untuk ikut mengawal atau monitoring hasil dokumen tersebut perlu ditingkatkan. Inilah konsekuensi positif saat penguatan pada poros civil society sudah terpenuhi dengan baik.

(By BChrist)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites