Rabu, 13 November 2013

Peran Faskel Dan RW Dalam Penyusunan Dokumen RPJMKel

Upaya mewujudkan partisipasi publik dalam setiap proses perencanaan pembangunan, dukungan dari segenap stakeholders menjadi penting. Selain sebagai penguatan atas proses – proses yang akan dan yang sedang berlangsung, juga bagian “legitimasi” atas hasil yang telah terdokumentasi.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Surakarta berusaha menggali serta menemukan kembali semangat partisipasi publik dalam setiap agenda perencanaan pembangunan. Salah satunya melalui proses pendokumentasian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan (RPJMKel). Dengan menggunakan metode PPA (Participatory Poverty Assesment) TKPKD Kota Surakarta menggali serta memotret persoalan di masyarakat melalui 5 hak dasar, yaitu : kesehatan, pendidikan, ekonomi, pemukiman & infrastruktur.

Ketika menggali serta memetakan persoalan di masyarakat, TKPKD dibantu fasilitator kelurahan. Para faskel tersebut bergerak di kelurahan mereka masing – masing terlebih dahulu, dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan. Selain sebagai salah satu bagian “transformasi nilai” kemasyarakat, harapannya mereka nanti menjadi “katalisator” serta “dinamisator” di kelurahan dalam keterlibatan perencanaan pembangunan.

Fasilitator merupakan potret “orang lokal” dalam masing – masing kelurahan, yang pada dasarnya mempunyai jiwa – jiwa kepemimpinan serta mengerti secara geografis maupun demografis atas daerahnya. Proses pengorganisiran & mobilisasi para calon peserta baik dalam Sosialisasi sampai dengan Rembug Warga nanti, sangat membutuhkan energi, waktu serta tenaga yang tidak sedikit. Oleh karena itu, peran dari para Fasilitator Kelurahan sangatlah vital.

Tak kalah penting peran serta fungsi  dalam proses penyusunan dokumen RPJMKel adalah RW. Peran RW  selain jembatan dalam berkomunikasi dengan warga, juga RW sebagai pemangku kepentingan di wilayahnya masing – masing. RW juga sebagai ujung tombak dalam masyarakat, karena perannya yang sangat vital dan tajam. Mulai dari persoalan sosial sampai dengan persoalan keamanan – ketertiban lingkungan. Sebagai tokoh serta bagian yang sangat integral dalam masyarakat, maka dalam kegiatan Pemetaan Masalah Tingkat RW (AKP RW) peran RW menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memetakan serta menggali persoalan diwilayah.

Untuk itu, dalam proses penyusunan dokumen RPJMKel maka agar proses berjalan lancar yaitu adanya “Tandem antara Fasilitator Kelurahan dengan RW”. Duet maut dari kedua belah pihak inilah yang nantinya akan mempermudah proses – proses pengorganisiran sampai dengan mobilisasi warga (peserta). Dengan dijembatani oleh para Faskel & RW maka kerja – kerja dilapangan akan lebih mudah. Hal ini disebabkan kedua pihak tersebut mengerti serta mengetahui demografi, tipologi wilayah, geografi, potensi wilayah, dan lain sebagainya. Artinya secara kontekstual mereka (Faskel & RW) mengetahui daerahnya masing – masing, yang mana hal tersebut tinggal disupport TKPKD Kota Surakarta. Antara lain adalah : transformasi nilai/ilmu tentang perlunya dokumen RPJMKel bagi masing – masing wilayah/daerah, up grading ke para Faskel misal teknik fasilitasi yang baik, transformasi skill, perencanaan pembangunan berkelanjutan selain support materi.

Bahwa partisipasi ditingkat publik akan terpenuhi, tatkala proses transformasi nilai itu berjalan secara linier dalam era demokrasi seperti sekarang ini. Karena saat ini masyarakat tidak hanya melulu menjadi “obyek dari pembangunan”, tetapi mereka juga harus terlibat dalam setiap perencanaan pembangunan (subyek). Pembangunan model topdown dalam konteks sekarang sudah tidak berlaku lagi, maka pembagunan model bottom up adalah sesuatu yang menjadi tuntutan era demokrasi saat ini. Karena pembangunan itu idealnya dari rakyat, oleh rakyat & untuk rakyat.

Ketiga hal tersebut merupakan prisip dasar terlebih kita hidup dalam era demokrasi dimana semangat kebebasan itu dimaknai “kekuatan pokok ada ditangan rakyat”. Bahwa publik adalah kunci sekaligus pintu dalam menuju jalan kesejahteraaan. Tuntutan dalam era sekarang adalah keterlibatan serta penguatan pada civil society. Dengan melibatkan setiap proses perencanaan pembangunan, maka hal tersebut merupakan bukti jawaban atas tuntutan reformasi yang telah berjalan selama 15 tahun ini. Dokumen dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan merupakan salah satu jawaban atas “kegalauan  warga” dimana proses perencanaan pembangunan selama ini hanya didominasi para tokoh masyarakat. Muncul anggapan bahwa forum Musrenbang hanyalah “ritual tahunan para elite” (interes group). Yang mana out put Musrenbang tidak menyentuh daripada akar persoalan dari masyarakat, yaitu kemiskinan.

Maka dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan, harapannya adalah penguatan di ranah civil society akan dapat terwujud dengan keterlibatan serta peran aktif mereka dalam agenda – agenda strategis kota. Misalnya dilibatkannya mereka dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Terlebih dengan keterlibatan aktif para penerima manfaat layanan program dari pemerintah seperti : Jamkesmas, PKMS Gold, RTLH, Raskin, dan lain – lain. Dengan daya dukung mereka (baca = si miskin), maka dokumen RPJMKel tidak bias kemiskinan karena warga miskin dilibatkan dalam proses awal hingga akhir menjadi dokumen.

(By BChrist)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites