Selasa, 25 Juni 2013

Upaya Pengentasan Kemiskinan Dengan RPJMKel

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemisikinan Daerah Kota Surakarta berusaha menggali kembali ruh yang hilang dalam model perencanaan pembangunan. Participatory Poverty Assessment atau Analisa Kemiskinan Partisipatif merupakan salah satu cara/model yang coba diterapkan di kota Surakarta  dalam mencari akar persoalan serta mencoba memetakan persoalan yang muncul dalam masyarakat, konteks penanggulangan kemiskinan. Disini mencoba mengeksplorasi temuan – temuan dilapangan dengan berbagai persoalan yang muncul di masing – masing wilayah dengan 5  kebutuhan dasar, yaitu : ekonomi, kesehatan, pendidikan, permukiman dan infrasruktur.

Forum Musrenbang yang pada awalnya mencoba pola partisipatif (keluar dari model top–down ala Orde Baru) ternyata pada akhirnya belum menyentuh problem dasar masyarakat yaitu “kemiskinan“. Bahkan dalam perjalanan panjangnya yang lebih dari satu dekade itu muncul sindiran – sindiran yang cukup provokatif, bahwa forum Musrenbang hanya agenda ritual tahunan serta hanya dimiliki/didominasi oleh para elite level kelurahan saja.

Peserta Rembug Warga RPJMKel Joyotakan khidmat menyanyikan Indonesia Raya
Berangkat dari hal itulah, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Surakarta mencoba menggali ruh yang hilang tersebut. Bahwa warga miskin yang selama ini tidak terwakili dalam forum Musrenbang, juga memiliki hak penuh atas “nasib mereka” untuk dapat terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan, dalam hal ini atas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan.  Penguatan terhadap civil society terus didorong dalam menjawab perkembangan zaman.

Dengan melibatkan segenap stakeholders yang ada di kelurahan, diharapkan dalam proses penyusunan dokumen RPJMKel Joyotakan akan mendapat legitimasi yang kuat, terlebih dengan dilibatkannya secara aktif warga miskin penerima manfaat atau program dari pemerintah seperti : Raskin, PKMS, BPMKS, JAMKESMAS, dan lain sebagainya. Artinya dalam penyusunan dokumen ini (RPJMKel Joyotakan), segenap stakeholders yang ada di kelurahan dilibatkan secara aktif dan massif dengan harapan ruh yang hilang dalam forum Musrenbang yaitu “partisipasi aktif dari masyarakat” dapat ditemukan lagi. Hal ini akan menandaskan bahwa dalam proses penyusunan dokumen RPJMKel ini semua unsur terlibat serta tidak ada lagi istilah dominasi tokoh maupun elite tertentu dalam forum ini.

Tidak hanya TKPKD, namun dokumen RPJMKel ini harus banyak didukung terutama jajaran birokrasi. Tanpa dukungan konkrit maka perencanaan jangka menengah 5 tahunan akan sia-sia. Oleh sebab itu, komitmen pemerintah daerah diperlukan sehingga perencanaan yang dilakukan masyarakat bisa mendapat dukungan. Apalagi proses penyusunan RPJMKel berbasis pada 5 hak dasar serta menggunakan metodologi Participatory Poverty Assessment/Analisa Kemiskinan Partisipatif. Penggunaan metode ini sebagai upaya penanganan masalah kemiskinan berbasis sebab kemiskinan komunitas bukan berdasar individu. Asumsinya bila kondisi lingkungan dibenahi maka masyarakat miskin akan lebih berdaya.

(By : BChrist)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites