Kamis, 01 Agustus 2013

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Perencanaan Wilayah

Dalam alam demokrasi yang menjunjung tinggi hak – hak dasar tiap individu, maka kebebasan berekspresi, berserikat serta berkumpul dilindungi oleh undang – undang. Setiap individu dijamin oleh negara dalam menyuarakan aspirasinya. Substansi dari nilai demokrasi itu sendiri adalah dari RAKYAT, oleh RAKYAT dan untuk RAKYAT. Makna sederhananya bahwa kuasa penuh ada ditangan rakyat, peran negara adalah menjalankan atas kehendak rakyat itu sendiri.

Di negara yang menjunjung nilai – nilai demokrasi seperti Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Pancasila sila ke – 4 yang berbunyi :”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Itulah jiwa serta nafas dalam alam demokrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu sudah terbangun puluhan tahun yang lalu, ejawantah atas nilai tersebut masih pasang surut dalam menemukan entitas kulturalnya (Indonesia ).

Dalam pasang surutnya demokrasi di masa Orde Baru yang sarat sentralistik, seolah mentasbihkan bahwa kebebasan dalam berekspresi adalah sesuatu yang utopis. Kebijakan – kebijakan yang muncul tentulah garis komando atau lebih dikenal dengan istilah top_down. Kewenangan penuh ada ditangan pusat, yang mana berkonsekuensi daerah hanya sebagai pelaksana saja apapun bentuk kebijakannya. Tidak ada musyawarah atau keterlibatan segenap komponen masyarakat yang ada dalam perencanaan pembangunan. Sangat jauh dari unsur – unsur semangat demokrasi yang termaktub dalam Pancasila terutama sila ke – 4.

Tidak adanya jaminan penuh atas hak setiap individu dari negara pada saat itu menyebabkan semua persoalan yang ada dalam masyarakat dibiarkan mengendap terus – menerus. Semua bentuk media diawasi oleh pemerintah secara ketat, sehingga tidak ada kekuatan penyeimbang dalam konteks bernegara. Jikalau ada satu media yang bersuara kritis akan kebijakan negara, maka dengan secara cepat akan segera dibredel (kuasa dari Departemen Penerangan ).  

Gayung bersambut tatkala Gerakan Reformasi ’98 lahir menandai akhir dari rezim Soeharto berkuasa 32 tahun lamanya. Akumulasi segala persoalan yang telah lama mengendap pada akhirnya meledak tatkala momentum reformasi menjadi awal dari perubahan dalam tatanan demokrasi Indonesia. Tuntutan akan perubahan system (sentralistik) menuju system yang “demokratis” semakin menyeruak hingga keseluruh negeri.  

Perwujudan akan semangat nilai – nilai demokrasi salah satunya adalah tatkala masyarakat ikut terlibat dalam proses – proses perencanaan pembangunan. Kebijakan sudah tidak menggunakan model top_down tetapi dengan model bottom_up. Dimana partisipasi aktif dari masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan atas suatu perencanaan pembangunan.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Surakarta dalam melaksanakan desain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan tak luput akan hal tersebut (pelibatan masyarakat). Semangat dalam menterjemahkan substansi dari demokrasi yang dibangun adalah melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini menjadi menjadi pijakan dari TKPKD Kota Surakarta dalam proses penyusunan dokumen Rencana pembangunan Jangka Menengah Kelurahan mulai dari Sosialisasi Inisiasi RPJMKel sampai dengan acara Rembug Warga yang menjadi sarana validasi serta klarifikasi atas dokumen yang telah disusun.

Proses perencanaan pembangunan yang baik adalah ketika segenap stakeholders ikut terlibat serta dilibatkan dalam proses – proses tersebut. Ada dua hal besar yang melandasi yakni Pertama : hasilnya perencanaan tidak akan maksimal, tidak fokus dan tidak mengena ke substansi persoalan. Kedua : daya dukung akan hasil perencanaan tersebut juga tidak akan kuat. Legitimasi akan hasil tersebut pasti akan dipertanyakan, karena hanya berdasarkan subyektifitas para elite_nya saja.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Surakarta dalam menyusun dokumen RPJMKel berupaya secara maksimal mendorong penuh keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan – tahapan pelaksanaan penggalian masalah. Keterlibatan masyarakat menjadi penting, karena pada akhirnya ketika dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan sudah final atau jadi maka yang akan melaksanakan nantinya juga masyarakat itu sendiri.

Dengan dilibatkannya masyarakat secara aktif, terutama warga miskin akan menjadi daya tawar tersendiri. Bahwa dokumen RPJMKel ini merupakan kebutuhan dari masyarakat, yang mana dalam proses penyusunannya mereka terlibat dalam pemetaan masalah di wilayah maupun lingkungannya masing – masing. Jadi secara obyektif  mereka memotret sendiri wilayahnya sesuai dengan 5 kebutuhan dasar, yaitu : ekonomi, kesehatan, pendidikan, permukiman dan infrastruktur. Semangat dari keterlibatan si miskin ini yang menjadi ruh dari dokumen RPJMKel ini, karena dalam proses perencanaan pembangunan sebelumnya seperti di forum Musrenbang suara mereka (si miskin) nyaris tak terdengar lagi.

Perlunya mengembalikan animo masyarakat dalam keterlibatan dalam proses perencanaan pembangunan sebagai bentuk apresiasi serta wujud dari substansi nilai demokrasi yang dijunjung tinggi. Agar kedepan setiap tahapan perencanaan pembangunan, masyarakat terlibat aktif juga out_put yang dicapai jelas dan tidak bias.  Mengambil obor atau semangat dari masyarakat untuik ikut terlibat dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan juga tidaklah mudah. 

Karena selama ini mereka nyaris tidak dilibatkan dalam setiap proses perencanaan pembangunan yang telah bergulir, kemudian adalah tantangan akan hasil yang diperoleh selama ini (musrenbang) juga tidak menyentuh problem dasar mereka (masyarakat) yaitu “kemiskinan”. Maka menjadi pra syarat dasar bahwa setiap proses perencanaan pembangunan, masyarakat terus dilibatkan dan terlibat secara aktif. Karena merekalah sejatinya yang menjadi kunci dari demokrasi.

(By BChrist)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites