This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 14 Februari 2013

Bedah Kemiskinan Kelurahan Joyotakan

TKPKD Surakarta menginisiasi Program Rencana Jangka Menengah Pembangunan Kelurahan (RPJM-Kel). Program ini dalam rangka mengoptimalkan dan memfokuskan hasil Musrenbangkel mengarah kepada percepatan penanggulangan kemiskinan. Tujuan dari program ini lebih menstrukturkan dan memfokuskan hasil agar terjadi akselerasi/percepatan penanggulangan kemiskinan, dengan strategi yaitu mengidentifikasi dan memetakar permasalahan terkait dengan kemiskinan dan pemiskinan. Adapun langkahnya melalui diskusi kelompok terbatas dengan seluruh masyarakat diutamakan masyarakat miskin.

TKPKD Surakarta telah  mulai melaksanakan proses penyusunan RPJMKel di 2 Kelurahan yaitu Kelurahan Joyotakan dan Kelurahan Sewu. Dimana proses penyusunan RPJM-Kel di 2 kelurahan ini telah sampai pada tahap AKP Warmis.   Tujuan dari pelaksanaan AKP Warmis ini adalah untuk lebih melibatkan warga miskin dalam proses penyusunan RPJM-Kel, agar nantinya hasil yang dicapai dapat  tepat mengena pada sasaran yang dituju. Dimana AKP tersebut akan dihadiri oleh sekitar 25-30 orang warga yang memiliki kriteria sebagai penerima raskin, ber KTP di Solo, min 5 tahun bertempat tinggal di Solo, dan menerima 2 program pengentasan kemiskinan.

Suasana Analisa Kemiskinan Partisipatif Joyotakan
Pada hari Jumat tanggal 8 Pebruari telah dilaksanakan AKP Warmis di Aula Kantor Kelurahan  Joyotakan oleh TKPKD Surakarta dengan agenda “Penggalian Masalah & Manfaat Program Layanan Pemerintah Terkait 5 Hak Dasar”  yang dikoordinir oleh 1 orang Fasilitator, 1 orang Co Fasilitator, 1 orang Pengingat, 1 orang Penulis Laporan dan 1 orang sebagai Notulen.  Acara ini dimulai pada pukul 19.00 dan berakhir pada pukul 21.00. Acara pertama dibuka dengan  Doa yang dipimpin oleh Sdri. Maria Sucianingsih  dan kemudian berlanjut ke acara Bina Swasana dan Pengantar Pemaparan Program Kemiskinan di Kelurahan.

Warga memiliki animo yang cukup baik terhadap program yang masih dalam proses pelaksanaan ini, dari 30 peserta yang diundang, ada 23 peserta yang hadir. Pada saat acara sampai pada Penggalian Persoalan 5 hak dasar yaitu Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Pemukiman, dan Infrastruktur warga pun sangat antusias untuk mengeluarkan segala permasalah yang ada di lingkungan mereka terkait dengan 5 hak dasar tersebut. Diskusi berlangsung dengan sangat hidup  dan membuahkan beberapa hasil . Hingga akhirnya diskusi selesai pada pukul 21.00 dan ditutup dengan Doa.

(by : Eria)


Minggu, 10 Februari 2013

Analisa Kemiskinan Partisipatif Kelurahan Sewu (II)

Semua berdiskusi dengan serius
Pemukiman tidak sehat (limbah MCK, pencemaran udara, rumah tidak layak huni ada di 6 RW)- saluran tidak lancar, kumuh, kurang nya ventilasi di setiap rumah, rumah berdempet - dempet rentan pelecehan seksual,  pencemaran udara karena ada pembakaran malam batik di RW 08, di RW 08 saluran air tengah kampung ditutup permanen sehingga sulit untuk membersihkan  sedimentasi, sarana dan prasarana rusak  (MCK rusak; genangan air), ada warga Gandekan yang membuang sampah ke pinggir lapangan di RW 08, dan di RW 08 ada warga yang membuang sampah langsung ke saluran air lewat celah jalan, septitank di MCK umum tidak lancar,  jalan protocol (saluran airnya tidak lancar karena banyaknya sedimentasi + volume saluran kecil, sehingga tidak cukup menampung air sehingga air meluber kejalan.

Sertifikasi- masih banyak tanah/ rumah yang hanya berstatus guna bangunan karena tanah milik dins pasar, tanah di Rt 01 rw 04 milik batik BATARI, di RW 08 pernah tanah diupayakan menjadi hak milik tapi belum berhasil, lokasi PERUMNEK di Rt 03 Rw 01 (6 orang), Rt 01 Rw 02 (12 orang)   tanah Milik PBS,  Rt 01 Rw 07, Rt 02 RW 07, Rt 03 Rw 07 (plengsengan tanggul untuk garasi dan rumah).

Banjir-  masih sering terjadi di RW 01, 02, 03, Rw 04 rawan banjir, di RW 07 dan 08 banjir sudah berkurang karena ada POMPA AIR.

Itulah beberapa persoalan yang muncul dalam FGD dengan si Warmis di Gedung serba Guna Kelurahan Sewu. Yang mana prosesnya dipandu oleh 1 orang Fasilitator (Kun Prastowo), 1 Co Fasilitator (Endah Tyasmini), 1 orang Pengingat Fasilitator (Budi Cahyono), 1 notulen yang mencatat seluruh proses (Asep), & 1 lagi yang membuat laporan proses diskusi AKP Warmis (Ning). Walaupun dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancar, tetapi juga menyisakan satu hal yang menjadi catatan penting dalam proses FGD Warmis tersebut. Yaitu masih munculnya beberapa tokoh dalam acara FGD Warmis Kelurahan Sewu. Artinya, bahwa harapan tersaring/terfasilitasinya “suara si miskin” dalam membedah 5 hak dasar secara factual & total dalam suatu proses diskusi menjadikan out put nya belum maksimal.

Ini menjadi otokritik tersendiri dalam proses “strategi mobilisasi peserta AKP Warmis”. Agar kedepan proses AKP RW yang dilanjutkan dengan AKP Kelurahan, kemudian dilanjutkan kegiatan Pra Renstra serta Penyusunan Dokumen, yang pada akhirnya melahirkan “RPJMKel” menjadi tidak sia – sia karena persoalan tersebut diatas. Bukankah hal ini yang menjadi pertanyaan mendasar ketika sistem Musrenbang yang sudah berjalan selama kurang lebih 12 tahun out put_nya parsial serta tidak menjawab persoalan kemiskinan? Apalagi ketika Musrenbang sudah mulai kehilangan ruh_nya, disaat proses dilakukan hanya para elite/tokoh yang bersuara disana? Inilah tantangan tersendiri dalam proses penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan ( RPJMKel ) sekaligus PR besar TKPKD Kota Surakarta.
(BChrist)

Analisa Kemiskinan Partisipatif (AKP) Warmis (I)

Ibu-ibu Faktor Penting Peningkatan Kesejahteraan
Adapun kegiatan AKP Warmis berupa Focussed Group Discussion yang diwakili sekitar 20 s/d 25 orang, yang mana kriterianya adalah sebagai berikut : ber_KTP Solo, minimal sudah 5 tahun bertempat tinggal, minimal menerima 2 program pengentasan kemiskinan ( salah satu syarat utamanya adalah penerima raskin ). Selain identifikasi peserta yang menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan, satu hal yang tak kalah penting dalam pelaksanaan AKP Warmis yaitu mendatangi rumah si calon peserta AKP Warmis berikut menjelaskan maksud & tujuan mereka diundang/dihadirkan dalam satu FGD yang juga dengan klarifikasi calon peserta kepada RT/RW setempat ( harapan agar peserta FGD AKP Warmis tidak salah sasaran ).

Dalam proses AKP Warmis di Gedung Serba Guna Pamrih, Kelurahan Sewu pada hari Rabu, 06 Februari 2013 yang dimulai pada pukul 19.00 WIB dengan agenda “Penggalian Masalah & Manfaat Program Layanan Pemerintah Terkait 5 Hak Dasar” berjalan dengan baik. Animo warga (si miskin) dalam menggali persoalan yang ada cukup tinggi & dinamis, artinya forum berjalan dengan hidup. Berikut beberapa point yang muncul dalam proses diskusi, misalnya sebagai berikut :

Soal PKMS- Masyarakat sewu rata - rata mendapat SILVER @ Rp 2.000.000,-, untuk penyakit dalam  masyarakat miskin sering tombok sendiri. Harapannya dapat menjadi PERDA sehingga bisa berlanjut terus tidak hanya sekedar program pendek Walikota sekarang, Raskin- Masih BAGITO, masih ada masyarakat yang “memiskinkan diri” agar mendapat raskin, tidak tepat sasaran, kualitas beras jelek, beras dijual lagi dan uangnya untuk dibelikan beras dengan  kualitas yang lebih baik.

BPMKS- ada PERDA yang bisa menjadi payung hukum,, ortu tidak mendapat informasi yang lengkap dari sekolah, pengelolaan tidak transparan, mekanisme antar sekolah tidak sama,  komite sekolah belum fair dalam memberikan informasi dan dukungan.

Ekolir PNPM ( Usaha ekonomi kecil di 4 RW kurang modal )- pendataan tidak valid, kekurangan modal di alami semua RW, kurangnya akses informasi bantuan modal dari Dinas  terkait, besaran  modal kurang, persyaratan pengajuan bantuan yang sulit.

Penduduk miskin ( penduduk miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup bergantung pada RENTENIR )- terjadi di semua RW, meminjam rentenir untuk kebutuhan konsumtif dan mendadak.

Serapan Tenaga Kerja- tidak semua home industry di Sewu mampu  menyerap SDM/ pengangguran, peluang kerja yang disediakan memang sedikit, kualitas SDM/ perkerja tidak memenuhi standar yang diterapkan pabrik sekitar Sewu.
(BChrist)

Pengangguran (ada di 4 RW, kenakalan  remaja)- pengangguran merata di semua RW, tidak ada pendampingan atau  magang setelah pelatihan yang diberikan  pemerintah, perlu pelatihan soft skill dan modal & pendampingan, minim peluang pekerjaan

Mengapa Analisa Kemiskinan Partisipatif (AKP) Warmis?

Mencatat Suara Si Miskin
Dalam rangkaian kegiatannya setelah melaksanakan Analisis kemiskinan Partisipatif  (AKP RW) yang bertujuan untuk melakukan pemetaaan terhadap wilayah RW, melakukan identifikasi permasalahan, serta potensi wilayah RW atau lebih ringkas dengan penyebutan “pemetaan 5 hak dasar”. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan  AKP di tingkat kelurahan, ini merupakan bagian dari proses penyusunan RPJMKel yang diharapkan mampu memberikan gambaran atas persoalan 5 hak dasar masyarakat di wilayah kelurahan. Hasil dari AKP  tingkat RW dan AKP tingkat kelurahan ini_lah yang akan digunakan sebagai bahan proses ”Merunut Masalah“. Sehingga akan ditemukan persoalan - persoalan prioritas yang harus diselesaikan.

AKP tingkat kelurahan diselenggarakan dengan maksud (1) Sebagai media pembanding atas temuan dalam AKP tingkat RW yang telah dilakukan sebelumnya; (2) Sebagai media konfirmasi dan validasi atas temuan di masing-masing RW yang telah dilakukan dalam proses AKP sebelumnya.

Tetapi ternyata dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilapangan (baca = AKP RW & AKP Kelurahan), ada satu persoalan yang cukup substantif dimana proses AKP RW maupun AKP Kelurahan masih banyak di dominasi oleh para elite/tokoh – tokoh lokal. Baik itu RT, RW, LPMK, maupun para elite kelurahan itu sendiri. Jadi out put dari kegiatan tersebut, yang sedianya menggali persoalan ( 5 hak dasar ) yang ada menjadi kurang maksimal.

Berdasarkan dari hal tersebut diatas, maka muncul_lah ide  apa yang disebut dengan AKP Warmis. Yaitu Analisis Kemiskinan Partisipatif yang langsung turun kelapangan/menggali 5 hak dasar ( kesehatan, ekonomi, pemukiman, pendidikan & infrastuktur ) langsung kepada si Warmis ( Warga Miskin ). Hal ini dilakukan karena pada kedua AKP sebelumnya “keterwakilan dari si miskin tidak ada”. Harapannya adalah persoalan 5 hak dasar yang digali disana akan valid dan tepat sasaran.
(BChrist)

Mengkritisi Musrenbang

Kemiskinan menjadi salah satu sumber persoalan yang dihadapi negara – negara berkembang, salah satunya Indonesia.  Dalam menjawab tantangan tersebut pemerintah melakukan upaya – upaya dalam rangka pengentasan kemiskinan. Tetapi tidak sedikit program yang dijalankan selalu tidak tepat sasaran, karena model top – down yang diterapkan oleh pemerintah.
Fasilitasi AKP Warmis Kel Sewu

Dengan system perencanaan pembangunan yang tidak terintegrasi dengan strategi penanggulangan kemiskinan, maka seringkali tidak menimbulkan efek yang cukup signifikan dalam mengentaskan kemiskinan. Ini yang menjadi kritik keras terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Sudah selayaknyalah pemerintah melakukan model kebijakan bottom – up, yang mana partisipasi public menjadi kunci dalam menjawab kebutuhan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, lahirlah system perencanaan pembangunan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ). Setelah kurang lebih 12 berjalan, ternyata system perencanaan ini juga tidak seperti yang diharapkan. Hal tersebut dikarenakan Musrenbang tidak dapat menjawab persoalan pokok yaitu “kemiskinan”. Terlebih lagi ada sentilan yang cukup pedas dirasakan, bahwa Musrenbang telah “kehilangan spirit berikut ruhnya”.

Kenapa hal tersebut dapat terjadi? Bukankah Musrenbang merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat selama ini? Bukankah Musrenbang juga memiliki nafas partisipatif? Ternyata dalam proses berjalan, Musrenbang banyak didominasi oleh para elite/tokoh dalam masyarakat. Ini yang pada akhirnya melahirkan hasil yang sangat parsial dan tidak mempunyai perspektif yang jelas dalam pembangunan, terutama dalam rangka strategi pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Faktor yang lain juga dikarenakan Musrenbang tidak menjalankan proses pemetaan kemiskinan yang riil ( memotret kemiskinan pada tempatnya/lingkungan ). Sehingga hasilnya tidak maksimal, karena tidak menyentuh pada persoalan dasar kemiskinan.

Belajar dari pengalaman diatas, maka Tim Koordinasi Penanggulanagn Kemiskinan Daerah ( TKPKD ) Kota Surakarta dibawah koordinasi BAPPEDA Kota Surakarta berinisiasi mendorong penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan ( RPJMKel ). Dalam hal ini TKPKD Kota Surakarta mencoba focus dalam membedah 5 Hak Dasar, yaitu : Kesehatan, Ekonomi, Pemukiman, Pendidikan & Infrastruktur.
(BChrist)

Minggu, 05 Februari 2012

Menanti Musrenbang Yang Optimal

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kota Solo terutama tingkat kelurahan pada awal bulan Februari ini telah selesai. Musrenbangkel 2012 untuk penyusunan anggaran 2013 diselenggarakan di 51 kelurahan yang ada di 5 kecamatan. Meski sudah 11 tahun lamanya namun masih ada penyelenggaraan Musrenbang yang bersifat formalistik, normatif dan monoton. Ada beberapa kelurahan yang mampu mengoptimalkan ajang itu tetapi juga ada yang seperti "biasanya".

Keluarnya Peraturan Walikota (Perwali) No 15 Tahun 2011 sepertinya belum mampu menggerakkan seluruh perangkat kelurahan apalagi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi mengembangkan perencanaan yang tidak sekedar partisipatif namun juga mengagregasikan kepentingan masyarakat marginal. Masih ada wilayah-wilayah yang belum tergarap secara benar dan melupakan entitas masyarakat lain. Kunci dalam menggerakkan perencanaan yang optimal terletak pada keberdayaan aparatur kelurahan dan lembaga-lembaga masyarakat.

Salah satu Musrenbang 2012 (Foto by Ian)
Selama ini, dalam konteks pemberdayaan sumber daya manusia untuk isu perencanaan partisipatif tidak dilakukan pelatihan, pendidikan maupun penambahan kapasitas birokrat dan lembaga kemasyarakatan di level kelurahan. Sehingga proses Musrenbangkel yang digelar tahunan menjadi semacam kegiatan seremonial atau sebatas menggugurkan kewajiban saja. Padahal waktu-waktu selain Januari bisa digunakan untuk up grade pengetahuan, kemampuan serta menciptakan inovasi dan terobosan yang penting bagi kota.

Pemangku kepentingan juga lebih banyak menunggu waktu atau inisiatif dari lembaga lain yang akan "campur tangan". Seharusnya kurun waktu Februari hingga Desember dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas mereka. Di kalangan birokrasi juga setali tiga uang. Pemerintah kota seperti menganggap aparat kelurahan sudah faham dan mampu memfasilitasi perencanaan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Bappeda sebagai leading sector lebih fokus pada program di internal mereka.

Bila ditanyakan siapa yang berhak melakukan pemberdayaan kelembagaan kelurahan? Agak sulit menjawabnya untuk konteks Solo. Sebab tak ada dinas atau badan yang berwenang melakukan pemberdayaan kelembagaan. Untuk konteks perencanaan memang ada di Bappeda namun dalam hal pemberdayaan masyarakat ada pada Dinas Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Cakupan institusi ini juga sudah luas sehingga akan sulit tertangani.

Sejauh ini belum ada institusi yang melakukannya dan hanya pada tema-tema tertentu saja. Misalnya soal Fasilitator akan banyak dikerjakan oleh Bappeda atau soal Posyandu ditangani Dinkes. Penanganan masyarakat miskin juga diintervensi oleh beberapa institusi seperti DKRPP dan KB (tentang Raskin), DTRK (mengenai RTLH),  Dinas Pengelolaan Pasar (soal PKL), Dinas Pendidikan (BPMKS) dan beberapa instansi lain untuk isu lainnya.

Maka dari itu, butuh segera ada kejelasan penanganan pemberdayaan masyarakat agar kedepan Musrenbangkel tidak menjadi ajang rutinitas belaka. Sudah saatnya Solo sebagai lead dibidang perencanaan mampu berada di garis terdepan dalam hal perencanaan yang mengutamakan kepentingan warga miskin dan kebutuhan orang banyak. Supaya hasil dari perencanaan itu bukan sebatas dapat dilihat mata tetapi dirasakan oleh hati dan memangkas gap kesejahteraan.

Jumat, 21 Oktober 2011

MENGINTEGRASIKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DENGAN PERENCANAAN KOTA

PENGALAMAN KOTA SURAKARTA

I.    Tidak seimbangnya kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi perencanaan masyarakat
Proses perencanaan pembangunan yang partisiptif di Kota Surakarta sudah dimulai sejak Tahun 2001 dengan muskelbang (Baca : musrenbang). Tanggapan atas di berlakukannya system perencanaan tersebut  pada awalnya juga beragam, di satu sisi pemerintah / birokrasi terasa lebih terbebani dengan proses yang lebih panjang dalam mengusulkan program, sedangkan masyarakat merespon dengan harapan penuh akan terbukanya keran partisipasi dan masuknya usulan mereka dalam pembangunan kota.

Perubahan system perencanaan dari teknokratik ke partisipatif  membawa konsekuensi banyaknya usulan kegiatan yang diajukan masyarakat, usulan tersebut mengandung implikasi pada pembiayaan yang harus difasilitasi. Disisi lain kapasitas keuangan daerah tidak memungkinkan semua usulan bisa dibiayai,  meskipun pemerintah kota Surakarta sejak tahun 2004 sudah menaikkan alokasi Dana pembangunan kalurahan (DPK) dari 2,5 Milyar ke 10 Milyar setiap tahunnya atau rata-rata setiap kalurahan mendapatkan + 200 juta/tahun.  Jumlah tersebut masih belum sebanding dengan gagasan masyarakat, dimana rata-rata usulan tiap kalurahan bisa mencapai 3-4 kali lipat dari dana yang tersedia. Ketidaksesuain dana yang tersedia dengan perencanaan yang diusulkan, berimbas pada penggunaan DPK menjadi kegiatan parsial dan tidak berkelanjutan serta tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi. Banyak kalurahan mengambil pilihan untuk membagi rata (BAGITO : Bagi Roto) dimasing-masing RT/RW, hal ini berujung pada penggunaan dana lebih banyak digunakan untuk renovasi yang hanya menyelesaikan masalah sesaat saja atau mempercantik lingkungan. Situasi ini menjadi salah satu yang memberikan dampak pada menurunnya proses ketertarikan masyarakat dalam berpartisipasi dalam perencanan, khususnya kelompok miskin.

II.    Inovasi pemerintah Kota Surakarta dalam mencari dukungan pendanaan
Setiap tahun pemerintah Kota Surakarta melakukan penyusunan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dimana RKPD merupakan hasil akhir dari berbagai dokumen perencanaan yang ada di tingkat kota diantaranya yaitu (1) RPJMD (2) Rumusan hasil Musrenbangkot (3) RTRW dan (4) SPKD. Dokumen RKPD disusun dalam kondisi ideal, tetapi karena factor tidak seimbangnya  kapasitas keuangan daerah dan pengeluaran menjadi perencanaan tidak bisa berjalan secara ideal. Perlu upaya terobosan penggalian sumber dana lain yang dapat menopang RKPD bisa berjalan secara ideal sesuai dengan perencanaan.









Disisi lain dalam kenyataannya di lapangan, cukup banyak dana-dana pembangunan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat baik yang dilakukan NGO, ORMAS, dan perusahaan dengan CSR. Tetapi sulit mengukur efektifitas dari program-program yang dilakukan non pemerintah tersebut, beberapa faktor kelemahan tersebut adalah :
•    Tidak terintegrasi dengan perencanaan kota, sehingga seringkali salah sasaran.
•    Tidak mampu mengukur dampak bantuan.
•    Terjadi tumpang tindih program dalam satu lokasi dengan yang dilakukan pemerintah.

Beberapa persoalan diatas menjadi landasan dasar pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan sinergi dan mengintegrasikan program CSR  yang dilakukan perusahaan/lembaga/instansi     kedalam Rancangan kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kota Surakarta . Untuk mempermudah sinergitas tersebut dibentuk Tim CSR yang terdiri dari perwakilan  birokrasi, Perusahaan/lembaga dan  TKPKD sebagai wadah koordinasi dan dikukuhkan dengan SK Walikota.

Adapun mekanisme kerja yang dibangun dalam membangun sinergitas perencanaan tersebut adalah sebagai berikut :
•    Dokumen  RKPD Sebagai acuan membangun kerjasama dengan CSR.
•    Komponen yang belum terbiayakan di RKPD akan ditawarkan kerjasama dengan CSR/Pihak lain
•    RKPD  yang tidak bisa dibiayai dari dari APBD/APBN  diserahkan ke Tim CSR  untuk dikoordinasikan dengan anggotanya dan menjadi tawaran  kerjasama dalam pembiayaannya.
•    TIM CSR akan bekerja untuk mengkoordinasikan usulan tersebut dengan anggotanya guna membangun komitmen kerjasama yang jelas pada tahun anggaran berikutnya.
•    Pelaksanaan kegiatan penggunaan dana CSR bisa dilaksanakan melaui rekanan atau SKPD terkait.
•    Rekanan atau SKPD terkait membuat laporan akhir hasil pengerjaan yang dilakukan kepada Tim CSR.
III.    Hambatan dalam membangun Sinergitas dengan CSR
1.    Usulan kegiatan menyesuaikan dengan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari masing-masing perusahaan. Hal ini sangat terkait dengan keputusan penggunaan dana CSR dan Lokasi sasaran ditentukan oleh RUPS.
2.    Sosialisasi manfaat dari proses sinergitas dokumen, belum semua perusahaan tertarik untuk dikerjasamakan dengan pemerintah kota. Perusahaan masih menjalankan sendiri penggunaan dana CSR sesuai dengan keinginan perusahaan.
3.    Perusahaan yang menggulirkan dana CSR tidak mau digabung dengan perusahaan lain dalam satu lokasi yang sama, meskipun jumlah dana yang digulirkan tidak mencukupi.
4.    Pemerintah Kota harus menyesuaikan dengan keinginan Perusahaan dalam penggunaan dana CSR, sehingga tidak semua dana CSR bisa dipakai untuk upaya penanggulangan kemiskinan.

IV.    Rekomendasi merangkai system perencanan dan pendanaan yang berkelanjutan
Ide dasar mengintegrasikan dokumen perencanaan dengan sumber-sumber pendanaan diluar APBD/APBN khususnya CSR, akan memberikan impact sebuah proses perencanaan yang ideal akan tercapai. Tetapi melihat kepentingan dari institusi yang menggulirkan CSR, bisa dipastikan memiliki kepentingan juga terhadap target segment yang diharapkan akan menjadi konsumen mereka juga (sarana promosi). Sehingga perlu dirumuskan sebuah perencanaan yang berkelanjutan (baca: bukan tahunan) sehingga penggulir dana CSR juga bisa mendapatkan gambaran utuh untuk pendanaan yang bersifat berkelanjutan. Hal ini juga menyangkut keterbatasan dana CSR yang digulirkan tiap tahunnya di setiap institusi.

Untuk kepentingan tersebut bisa ditempuh dengan berbagai cara diantaranya adalah :
1.    Mendorong masyarakat menyusun perencanaan strategis untuk pengembangan lingkungan dan kawasan kelurahan untuk jangka menengah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan/RPJMKel), dimana masyarakat bisa menyusun program unggulan dan skala prioritas untuk penanggulangan kemiskinan. Sistem perencanaan tersebut akan mempermudah masyarakat mendapat gambaran sumber pendanaan diluar dana pembangunan Kalurahan (DPK) dan salah satunya CSR.
2.    Program-program unggulan masing-masing kalurahan akan mempermudah Tim CSR untuk mengkaji kemungkinan pembiayaannya untuk dihubungkan CSR dikaitkan dengan keinginan perusahaan selain dari dokumen RKPD.

Ide integrasi perencanaan ini di kota Surakarta baru diujicobakan pada tahun ini. Respon positif diberikan institusi penggulir CSR dan sudah banyak lembaga menyatakan komitmen kerjasama untuk dilaksanakan pada tahun 2012 baik untuk (1) bidang kesehatan, (2) bidang lingkungan (3) bidang Pendidikan (4) bidang ekonomi kerakyatan dan semuanya memiliki tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. SEMOGA TERCAPAI…………..


Oleh : Zakaria

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites